Alasan Kedatangan RI 1, Aspirasi Aksi Kamisan Makassar Dilarang
MAKASSAR, -- Draft revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) belum disahkan atau masih digodok di DPR RI. Tapi upaya oknum aparat keamanan menekan, melarang hingga mengintimidasi sekelompok masyarakat sipil yang ingin menyatakan pendapat melalui aksi damai masih terjadi. Beberapa peserta Aksi

